TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi menetapkan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tidak diberikan 100 persen atau full.
Pada tahun ini, tunjangan kinerja yang menjadi komponen THR dan gaji ke-13 tersebut hanya diberikan 50 persen.
Dikutip dari TribunJatim.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan RI (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).
Baca: Syaifuddin Terdakwa Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel Ditahan Penyidik Kejati
Ia mengungkapkan, alasan THR dan gaji ke-13 PNS hanya diberikan 50 persen karena didasari oleh ketidakpastian ekonomi global.
Selain itu, perekonomian Indonesia saat ini masih dihadapkan pada situasi sulit.
Kemudian, kenaikan suku bunga oleh sejumlah negara maju juga mendorong laju inflasi yang berdampak pada ekonomi Indonesia.
Adapun, besaran THR dan gaji ke-13 PNS ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Baca: Lucky Hakim sudah Tak Terima Gaji dan Tunjangan sebagai Wakil Bupati Indramayu, Singgung soal Moral
Serta tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Rencananya, pembayaran THR PNS ini akan dimulai pada 4 April 2023.
Sedangkan, gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.
(Tribun-Video.com/TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan "judul THR & Gaji Ke-13 PNS Cuma Diberikan 50 Persen, Sri Mulyani Ungkap Alasannya, Cair Mulai 4 April 2023"
# THR # PNS # Gaji Ke-13 PNS Hanya 50 Persen # Sri Mulyani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.