JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum AG, Tetap Dakwa Pacar Mario Dandy Pasal Penganiayaan Berencana

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Afifah Maelani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa anak, AG.

Adapun penolakan tersebut dibacakan JPU dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Lantaran eksepsi ditolak, AG tetap pada dakwaannya.

Yakni, jaksa penuntut umum mendakwa AG dengan Pasal penganiayaan berencana.

Baca: Seorang Ayah di Bombana Viral usai Aniaya Anak Pakai Tongkat Kayu, Motifnya karena Malu Ditegur Guru

Yakni, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (29/3) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG juga dijerat dengan pasal yang lain.

Yakni, didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.

Adapun peran AG dalam kasus ini ialah memfasilitasi pertemuan antara Mario dan David Ozora.

Baca: KPK Menetapkan Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tersangka Dugaan Gratifikasi, Nama Raffi Ahmad Terseret

Lalu, AG juga diduga sebagai sosok yang memicu kemarahan Mario Dandy hingga akhirnya melakukan aksi penganiayaan kepada David Ozora.

Atas aksi penganiayaan berencana tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bantah Eksepsi Kuasa Hukum AG, Jaksa Tetap Dakwa Pacar Mario Pasal Penganiayaan Berencana

Host: Adilla Risna
VP: Afifah Maelani

# JPU # Eksepsi # kuasa hukum # AGH # Pacar Mario Dandy # Penganiayaan Berencana

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda