TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/3/2023).
Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi.
Diduga Rafael menggadaikan integritasnya selama 12 tahun terakhir.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
Baca: KPK akan Lakukan Pemanggilan terhadap Istri Rafael Alun, Ernie Meike untuk Penyidikan
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan selama 12 tahun dalam kurun waktu 2011-2023.
Gratifikasi yang diterima Rafael berbentuk uang. "Bentuknya uang," kata Ali.
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan menelusuri sumber aliran dana tersebut. Menurut dia, dalam kasus korupsi yang penting merupakan temuan dugaan penerimaan.
"Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ujar Ali.
KPK juga telah menggeledah rumah tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
Baca: KPK Tetapkan Ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Ali.
Ali mengatakan, pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut perkembangan penyidikan perkara Rafael.
Menurut dia, KPK berkomitmen menuntaskan pemeriksaan dugaan korupsi, termasuk perkara mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, 12 Tahun Menggadaikan Integritasnya Sebagai ASN
# Rafael Alun # KPK # korupsi # tersangka korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.