TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial BB (40) dibekuk polisi lantaran merudapaksa wanita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial MB (28).
Pria tersebut ditangkap saat di rumahnya di Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Tengah, Timur Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (27/3/2023).
Kasus ini terungkap saat istri pelaku yakni MFS, memergoki perbuatan bejat BB di dekat rumah mereka.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy pada Selasa pagi (28/3/2023).
Baca: Istri di NTT Kaget Pergoki Suami Perkosa ODGJ di Belakang Rumah, Ternyata Dilakukan Berkali-kali
Ariasandy menuturkan, pada Senin (27/3) sekira pukul 2.00 WITA, pelaku datang dari rumah orangtuanya.
Namun, saat tiba di rumah, BB tak langsung masuk ke rumahnya, tetapi memutar ke arah belakang.
MFS yang saat itu belum tidur, mendengar kedatangan suaminya yang tak langsung masuk ke rumah pun curiga.
"Padahal biasanya suaminya datang dari luar langsung masuk rumah," kata Ariasandy.
MFS lalu mengecek ke belakang dan mendengar ada suara di dapur rumah tetangga bernama Marselinus Banase.
Baca: Hilang 37 Tahun, Wanita Asal Malang Ditemukan di NTT, Sempat Tinggal dan Menikah di Malaysia
Ia lalu terkejut saat melihat sang suami merudapaksa MB yang selama ini diketahui sebagai ODGJ.
MFS yang kesal lalu lalu melapor pada keluarga, aparat desa dan kepolisian
Lebih lanjut, usai menerima laporan, polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor TTU mendatangi kediaman pelaku dan menangkapnya.
Diberitakan, saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah saksi masih dimintai keterangan soal ini," kata Ariasandy.
(Tribun-Video.com/TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Pergoki Suami Rudapaksa ODGJ di Belakang Rumahnya, Istri di NTT Mengamuk dan Lapor Polisi
# ODGJ # NTT # pelaku # merudapaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.