TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli sebaiknya tertib dalam membayar pajak kendaraan.
Pasalnya, mulai tahun 2023 ini pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang menunggak bayar pajak dua tahun berturut-turut.
Dikutip dari Motorplus-online.com, kebijakan tersebut tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut disebutkan, data kendaraan dapat dihapus bila tidak didaftarkan ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Baca: Tak Perlu Pergi ke Kantor Samsat, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi SIGNAL
Baca: Mudah Dilakukan Tanpa Ribet, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi e Samsat
Namun dalam realisasinya nanti, penghapusan data tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Pertama, pihak kepolisian akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan setelah mendekati jatuh tempo dua tahun berturut menunggak.
Kemudian, petugas akan memberikan waktu selama tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajak dan memperbaharui STNK-nya. (Tribun-Video.com/Motorplus-online.com)
Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul "Puluhan Juta Kendaraan Akan Dihapus Datanya oleh Samsat, Jangan Lupa Dicek STNK Motor Anda"
# Pajak # STNK # Samsat # Blokir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.