TRIBUN-VIDEO.COM - Saat bulan Ramadan, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa.
Berpuasa sebenarnya tidak hanya menahan lapar, tetapi juga hawa nafsu.
Seringkali saat kita sedang menyiapkan masakan untuk berbuka, kita perlu mengecek kualitas rasa dan aromanya.
Atau malah tidak sengaja mencium aroma masakan tersebut.
Lalu bagaimana hukumnya mencium aroma masakan secara sengaja ketika berpuasa?
Menurut Dr. Mohamad Rahmawan Arifin, S.E., M.Si selaku dosen di UIN Raden Mas Said Surakarta dalam tayangan YouTube Tanya Ustaz Tribunnews.com, ia menjelaskan bahwa mencium aroma masakan, hukumnya tidak membatalkan puasa.
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa selama makanan tidak masuk ke kerongkongan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Mencium aroma masakan yang didasari atas kebutuhan untuk memastikan rasa dan kualitas masakan ini diperbolehkan selama tidak ada niat untuk membatalkan puasa.
Lantas apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?
Yang pertama ialah memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh.
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh dan memasukannya dengan unsur sengaja.
Lalu, melakukan hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa.
Hal tersebut dapat membatalkan puasa apabila dilakukan dalam keadaan sadar dan sengaja.
Selanjutnya, apabila muntah secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.(*)
Apakah Sengaja Mencium Aroma Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.