TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah telah menetapkan akan memberikan insentif pembelian mobil listrik sebesar 10 persen dengan skema pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Rencananya, bantuan insentif tersebut akan diberlakukan mulai 1 April 2023 mendatang.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Besarannya 10 persen. Jadi nanti tanggal 1 April kita harapkan aturannya sudah mulai efektif. Ini butuh waktu sekitar 2 minggu untuk pembayarannya. Kalau motor mulai besok sudah bisa berlaku," tutur Luhut dalam Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Baca: Sasar UMKM Sebagai Penerima Bantuan Sepeda Motor Listrik, Luhut Harap Swap Baterai Segera Jalan
Ia mengatakan, aturan dan mekanisme insentif pemberian mobil listrik tersebut akan efektif mulai 1 April mendatang.
Tak hanya mobil listrik, bus listrik yang telah memenuhi syarat juga akan mendapatkan insentif.
Saat ini, baru ada dua pabrikan yang bisa memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.
Baca: Kabar Baik! Penerima Subsidi Motor Listrik Bertambah, Total Ada 13 Model dari 8 Merek, Ini Daftarnya
Di antaranya, mobil listrik Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5 karena memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Pemerintah akan memberikan insentif mobil listrik tersebut kepada UMKM penerima KUR, BPUM dan bantuan subsidi upah.
Selain itu, akan diberikan juga kepada penerima bantuan subsidi listrik 450-600 v. (*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tok, Pemerintah Resmi Beri Insentif Pembelian Mobil Listrik Sebesar 10 Persen"
# mobil listrik # Insentif # Subsidi Pemerintah #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.