TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa perkara yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafeal Alun Trisambodo tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menanggapi sebuah pemberitaan dari salah satu media nasional melalui akun Twitter miliknya.
Mahfud MD menilai bahwa Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme Restorative Justice.
(Tribun-Video.com)
Baca: LIVE: Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan PPATK soal Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga
Baca: Heboh Pelanggaran Turis Asing di Bali, Pemerintah Bentuk Satgas untuk Perketat Pengawasan
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews # Kajati DKI # On Focus # Rafael Alun Trisambodo # Mahfud MD # Mario Dandy Satrio
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.