Sengkarut Tambang Pasir Besi PT AMG di Pringgabaya, Ali BD: Ini Dampak Negatif Sentralisasi Izin

Editor: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, LOMBOK TIMUR - Mantan Bupati Lombok Timur Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD) buka suara soal kasus tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Menurut Rektor Universitas Gunung Rinjani ini, kasus yang kini ditangani Kejati NTB itu adalah dampak negatif kebijakan sentralisasi.

Sejak diundangkannya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan dampak buruk terhadap daerah.

Pemerintah daerah kini kesulitan membuat keputusan yang menyangkut wilayahnya karena terkendala dengan kewenangan pemerintah pusat.

Dampak kebijakan sentralistik pemerintah pusat ini berakibat buruk bagi pemerintah daerah.

Ali BD menyebut izin penambangan pasir besi ini awalnya menjadi kewenangan Kabupaten Lombok Timur.

Namun karena alasan undang-undang, izin itu menjadi kewenangan pemerintah di atas kabupaten/kota.

"Kondisi ini jelas yang menyebabkan dualisme perizinan, satu izin lama dikeluarkan bupati lama dan satu lagi kewenangan pemerintah pusat atau provinsi. Jadi ini juga sangat menyulitkan bagi pemerintah daerah provinsi untuk mengambil keputusan," ucapnya setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (21/3/2023).

Soal pasir besi ia menjelaskan, izin yang dikeluarkan oleh Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy itu berlaku 16 tahun.

"Setelah lewat dari 16 tahun itulah baru menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pusat," katanya.

Diakuinya saat menjadi Bupati, Ali BD pernah membuatkan surat relokasi kawasan pertambangan.

Baca: Gelar Aksi di Patung Kuda, PPK Minta KPK Dalami Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim

Surat relokasi itu merupakan usulan dari pihak penambang.

Tetapi, surat relokasi itu menurut Ali BD bukan merupakan bagian dari perizinan.

Karena di dalamnya tidak mencantumkan batasan waktu seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dikeluarkan Bupati sebelumnya.

Baca: Tanah Seluas 8 Are Milik Warga Lombok Timur Raib Imbas Tambang Pasir Besi PT AMG di Pringgabaya

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Sengkarut Tambang Pasir Besi PT AMG di Pringgabaya, Ali BD: Ini Dampak Negatif Sentralisasi Izin

# Bupati Lombok Timur # Ali Bin Dachlan # tambang # pasir besi # PT Anugrah Mitra Graha

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda