TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Kepala Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta, Nurwidihartana, ke Lapas Sleman.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (20/3) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nurwidihartana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).
Baca: Tim Lidik KPK Berkomitmen untuk Gerak Cepat Usut Dugaan Tipikor Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Baca: KPK Beri Ultimatum kepada Rafael Alun agar Tidak Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja Prosesnya
Nurwidihartana akan menjalani masa pidana penjara selama enam tahun dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani.
Dia juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp 185 juta.
Diketahui, anak buah mantan Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti itu telah divonis bersalah atas kasus korupsi perizinan hotel, Selasa (28/2/2023).
Nurwidihartana divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Nurwidihartana lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yaitu 4,5 tahun penjara.
# KPK # Yogyakarta # korupsi # lapas
Baca berita lainnya terkait KPK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Eksekusi Kepala Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana ke Lapas Sleman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.