Pihak Keluarga David Tegaskan Tak Akan Damai dengan Mario Dandy Cs, Bayangkan Kalau Itu Anak Anda

Editor: Damara Abella Sakti

Video Production: Riko Pulanggeni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Perwakilan keluarga Cristalino David Ozora (17), Alto Luger, memastikan pihaknya tidak akan berdamai dengan Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).

David masih terbaring di ruang ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023.

"Oh iya, respons kita sudah jelas bahwa tidak ada kata damai," kata Alto saat dihubungi wartawan, Senin (20/3/2023).

Hingga detik ini, sambung Alto, pihak keluarga sama sekali tidak memiliki rencana untuk berdamai dengan para pelaku.

Baca: Keluarga David Tegaskan Tak Akan Damai dengan Mario Dandy Cs: Bayangkan Kalau Itu Anak Anda

"Bayangkan saja kalau anak Anda atau saudara anda umur segitu terus kondisinya seperti itu, sampai dengan minggu kelima masih di ICU, mana ada berdamai dengan pelaku," ujar dia.

Ia menegaskan, apa yang dialami David bukan kecelakaan atau tindak pidana ringan, melainkan penganiayaan berat yang direncanakan.

"Ini kan bukan kecelakaan motor atau apa yang memang tidak sengaja. Ini kan tindak pidana berat, penganiayaan berat dengan perencanaan. Jadi tidak mungkin ada perdamaian," ucap Alto.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan tidak akan menawarkan upaya damai kepada tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, pihaknya menutup peluang restorative justice (RJ) untuk kedua tersangka itu.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Baca: Sang Ayah Pasrah Jika David Hilang Ingatan seusai Dianiaya Mario Dandy: Biar Aku Saja yang Ingat

Sebab, Ade menambahkan, perbuatan Mario dan Shane telah menyebabkan David menderita luka berat hingga mengalami koma.

Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka juga melebihi batas maksimal untuk dilakukan upaya RJ.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,' ucap Ade.

Sementara itu, Kejati DKI menyatakan hanya menawarkan upaya damai kepada pelaku berinisial AG (15) karena masih di bawah umur.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," kata Ade.

Hal itu, lanjut Ade, diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Selain itu, ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.

Namun, upaya restorative justice terhadap pelaku AG tidak akan dilakukan jika korban dan keluarganya enggan berdamai.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Baca: Fakta Baru Kasus Mario Dandy, Sebar Video Penganiyaan David ke Tiga Orang Sebelum Ditangkap

Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga David Tegaskan Tak Akan Damai dengan Mario Dandy Cs: Bayangkan Kalau Itu Anak Anda

# David # Mario Dandy # Damai

Sumber: TribunJakarta
   #David   #Mario Dandy   #Damai
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda