TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku dibalik pembuangan jasad termutilasi dalam koper di Tenjo, Bogor ditangkap.
Pelaku ditangkap pada Jumat (17/3) lalu di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat ini pelaku ditahan di Mako Polres Bogor dan telah ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku terancam hukuman berat.
Pelaku akan dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Baca: BREAKING NEWS: Motif Pembunuhan Pria yang Mayatnya Ditemukan Termutilasi Dalam Koper di Bogor
Sementara itu AKBP Iman mengatakan bahwa pelaku tinggal bersama korban selama empat bulan.
Menurut AKBP Iman, pelaku dan korban hanya sebatas langganan layanan transportasi ojek online.
Selain itu, motif pembunuhan itu adalah korban meminta pelaku melakukan hal tak senonoh.
(Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pelaku dan Korban Mutilasi di Tenjo Bogor Sempat Tinggal Bersama Selama Empat Bulan di Apartemen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.