Bukti Tidak Ditemukan, Mantri Penyuntik Mati Kades Curuggoong Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Umi Wakhidah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantri yang menyuntik mati Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten tidak dijerat pasal pembunuhan berencana.

Hal itu karena penyidik belum menemukan alat bukti yang menunjukan tersangka merencanakan pembunuhan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, Jumat (17/3).

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli untuk menerapkan Pasal 340.

Baca: Mario Dandy Diduga Pengendara Mobil BMW yang Kabur Tak Bayar setelah Isi Bensin Tahun 2021

Baca: Bekap Pelaku hingga Rebut Air Softgun, Aksi Security & Karyawan Bank Arta Kedaton Viral di Medsos

Sehingga sampai saat ini penyidik masih menerapkan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP terhadap tersangka Suhendi.

Diketahui pelaku menyuntik Kades karena emosi korban menjalin hubungan dengan istrinya.

Setelah disuntik yang berisi dua zat cairan, korban dinyatakan tewas. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Tak Jerat Mantri Penyuntik Mati Kades Curuggoong Pasal Pembunuhan Berencana"

Host: Umi
VP: Yudi Irwansyah

# Mantri # suntik mati # Kades Curuggoong # pasal pembunuhan berencana

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda