2 Pelaku Lain Masih Buron, Ini Motif Pelaku Perampokan Bank di Lampung, Diduga Pecandu Narkoba

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menangkap seorang pelaku perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023) .

Pelaku yang bernama Heri Gunawan melancarkan aksi perampokannya dengan membawa senjata api rakitan jenis revolver dan senjata air softgun beserta amunisinya.

Heri Gunawan sempat merampas tas berisi uang Rp 300 juta dari tangan satpam bank, namun aksi perampokannya berhasil digagalkan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku merupakan pecandu narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif perampokan ini diduga karena pelaku ingin menggunakan uang hasil rampokan untuk membeli narkoba.

Baca: Sempat Rampas Tas Berisi Rp 300 Juta, Pelaku Akan Gunakan Hasil Perampokan untuk Beli Narkoba

"Motifnya, berdasarkan pengakuan pelaku (perampokan bank) dia merupakan pengguna aktif narkoba jenis putau."

"Jadi diduga hasil pelaku merampok ini akan digunakan untuk membeli narkoba," paparnya, Jumat (17/3/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Petugas telah melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan kondisi pelaku saat melakukan aksi perampokan.

"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," sambungnya.

Diduga pelaku dalam aksi peramokan ini berjumlah tiga orang.

Pelaku yang saat ini ditangkap merupakan eksekutor, sementara dua pelaku lain masih menjadi buron.

Baca: Aksi Heroik Sekuriti & Karyawan Bank Lampung Gagalkan Perampokan, Pelaku Diadang lalu Dibekap

"Jadi pelaku berinisial HG (Heri Gunawan) bersama dua orang lainnya menggunakan dua sepeda motor berhenti di depan Bank Mayora, jadi total pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang," jelasnya.

Dua pelaku yang masih buron bertugas menjaga di luar bank saat perampokan.

"Tapi yang turun dari motor hanya pelaku HG, sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di motor masing-masing sambil memantau situasi," bebernya.

Pelaku kasus perampokan bank di Lampung dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

Selain itu, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis karena memiliki senjata api.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Diduga Pecandu Narkoba, 2 Pelaku Lain Masih Buron 

# perampokan Bank Arta Kedaton Makmur # Perampokan Bank di Lampung # Lampung

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda