Keluarga David Menolak Keras Tawaran Restorative Justice Kajati DKI, Kuasa Hukum: Penganiayaan Berat

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy secara tegas menolak tawaran restorative justice dari Kepala Kejaksaan Tinggi, Reda Manthovani.

Pihaknya tak akan mundur untuk menuntaskan perkara penganiayaan yang membuat David hingga kini masih terbaring lemas.

Sebelumnya, wacana restorative justice dilontarkan Reda saat menjenguk David pada Kamis (16/3) kemarin.

Baca: Fakta Baru, Mario Dandy Sempat Kirim Video Penganiyaan David ke 3 Orang sebelum Ditangkap

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka peluang restorative justice.

Sebab David telah menerima tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Hal itu ditambah kondisi korban yang sudah 25 hari dirawat intensif di ICU.

Lebih lanjut Mellisa mengaku baru mengetahui Kepala Kejati DKI Reda Manthovani menawarkan restorative justice kepada keluarga David dari awak media.

Sebab, ketika Reda menjenguk korban, dia hanya menyampaikan soal tuntutan yang mungkin bakal ditempuh.

Baca: Polisi Ungkap Fakta Baru, Mario Dandy Kirim Video Penganiyaan David ke Tiga Orang Sebelum Ditangkap

"Saat Kajati menjenguk ananda D dan bertemu perwakilan keluarga, beliau hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa diajukan korban (D) agar bisa dimasukkan ke dalam dakwaan," ungkap Mellisa.

Kejati juga menyatakan jika penganiayaan yang dilakukan terhadap pelaku termasuk kategori berat.

Menurutnya saat itu tak ada pembahasan soal restorative justice kepada keluarga korban.

Sebelumnya, Reda sempat membuat pernyataan soal kemungkinan pihaknya menawarkan RJ kepada keluarga korban.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda, Kamis.

Menurutnya meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandi, Shane Lukas dan AGH saat ini telah diproses hukum dan ditahan, namun Reda menyebut proses restorative justice masih bisa dilakukan.

Namun, belakangan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa RJ hanya berlaku untuk AG.

Baca: Polisi Ungkap Fakta Baru, Mario Dandy Kirim Video Penganiyaan David ke Tiga Orang Sebelum Ditangkap

Hal itu disebabkan karena AG statusnya masih di bawah umur dan dilindungi dalam aturan undang-undang. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keluarga D Ogah Selesaikan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Melalui "Restorative Justice"

# TRIBUNNEWS UPDATE # Restorative Justice # David # penganiayaan # Mario Dandy # AGH

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda