Anies Baswedan Keluarkan Kata Pembelaan Akselerasi, Tak Terima Dicap Curi Start Simak Penjelasannya

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Video Production: Elvera Kumalasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bakal calon presiden (capres) usungan Partai NasDem Anies Baswedan kembali menepis kegiatannya menyambangi banyak masyarakat hingga tokoh di banyak daerah disebut bagian curi start dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Mantan Gubernur DKI ini menilai, frasa "mencuri start" yang sering disematkan kepada pihaknya yang lebih dulu berkampanye tidak tepat.

Bagi Anies, apa yang dilakukannya belakangan ini lebih tepat dinamakan bagian dari akselerasi dalam pemilu.

Hal itu disampaikan Anies dalam acara silaturahmi dan dialog kebangsaan lintas tokoh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).

"Hari ini yang kita miliki sesungguhnya bukan mencuri start. Kalau mencuri start itu kesannya seperti nengok kanan-kiri nyari kesempatan nyelonong. bukan," kata

Menurut Anies, akselerasi yang dimaksudkannya adalah seperti saat sekolah.

"Ini adalah head start, bukan mencuri start. Head start itu artinya seperti kita sekolah saja, kelas 5 enggak usah lewat kelas 6, langsung kelas 1 SMP. Kalau di kita namanya akselerasi," ujar Anies.

Anies lantas mengatakan, tak semua mampu menjalani kelas akselerasi karena mengambil tugas lebih dulu sebelum diperintahkan.

Itulah sebabnya, kata Anies, kelas akselerasi hanya diambil oleh siswa yang memiliki kecukupan kemampuan untuk mengerjakan tugas yang lebih.

"Akselerasi itu yang baik-baik saja akselerasi. Akselerasi itu tiga partai ini, tiga partai ini melakukan akselerasi," kata Anies.

Baca: Bawaslu Bilang secara Etis Masalah, Anies Berkilah Curi Start Tapi Head Start

"Hanya mereka yang siap yang memutuskan bergerak lebih awal," ujarnya lagi.

Diketahui, Anies pernah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.

Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Tamher disebut sempat menambah alat bukti untuk memperkuat laporannya dan membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies dkk dalam lawatannya ke Aceh.

Namun, laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 tersebut tetap dinyatakan tak dapat diterima karena pada 2 Desember 2022 itu belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu.

Laporan tersebut dinyatakan hanya memenuhi syarat formil, sedangkan suatu laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.

Baca: Sandiaga Ngaku Diberi Wejangan oleh Presiden Jokowi Jelang Pilpres 2024, Apa Isinya?

https://jakarta.tribunnews.com/2023/03/17/tak-terima-dicap-curi-start-pilpres-2024-anies-baswedan-keluarkan-jurus-kata-akselerasi

# capres # Anies Baswedan # Curi Start # kampanye # Pilpres

Baca berita terkait di sini.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda