Bunuh Kades dengan Obat Injeksi, Mantri Suhendi jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menetapkan mantri Suhendi sebagai tersangka kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Korban yang bernama Salamunasir dibunuh menggunakan jarum suntik yang berisi obat injeksi bermerek Sidiandryl Dyphenhydramine.

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca: Tak Berniat Membunuh, Mantri S Cemburu Setelah Melihat Foto Istrinya Makan Bersama Kades Salamunasir

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Selasa (14/3/2023), dikutip dari TribunBanten.com.

Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku telah menghilangkan nyawa korban secara sengaja.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukkan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya tersebut."

"Sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," lanjutnya.

Baca: Sosok Bidan Desa yang Jadi Pemicu Mantri Suntik Mati Kades di Banten, Rasa Cemburu Berujung Maut

Hingga saat ini, Polisi masih menunggu hasil autopsi jasad korban yang meninggal karena disuntikkan obat injeksi.

"Untuk mengungkap penyidikan, pihak keluarga mengizinkan korban dilakukannya autopsi di RSUD Provinsi Banten," imbuhnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Kades dengan Obat Injeksi, Mantri Suhendi jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara


# obat injeksi   # Bunuh # Mantri Suhendi # Sidiandryl Dyphenhydramine # Kota Serang

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda