Kepala Dinas ESDM NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur, Ini Perannya

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB (Kejati NTB) telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (13/3/2023) malam.

Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin dan salah satu pekerja yang ada di PT AMG, inisial RA.

Baca: Badan Geologi Tanggapi Tambang Pasir yang Masih Beroperasi Padahal Merapi Berstatus Siaga

Baca: Areal Bekas Tambang Pasir Timah di Bangka Barat Disulap jadi Objek Wisata Alam Ramah Lingkungan

Zainal Abidin dibawa keluar bersama RA menggunakan rompi berwarna hitam.

Mereka berdua dibawa masuk ke dalam mobil tahan milik Kejaksaan Tinggi NTB, dengan tangan diborgol.(*)

# tambang pasir # Kabupaten Lombok Timur # Kejaksaan Tinggi NTB

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda