TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlindungan yang diajukan oleh AGH (15) dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).
Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci berinisial N dan R.
Padahal diketahui, pengajuan permohonan dari saksi kunci N dan R ke LPSK dilakukan dua hari setelah AGH .
Dilansir dari Tribunnews, pada Selasa (14/3), Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya belum merinci alasan LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AGH .
"Kami sudah putuskan menolak," kata Susi.
Susi hanya mengatakan, pihak LPSK telah menolak permintaan dan memberi rekomendasi, namun ia lupa detailnya.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujar Susi.
Di sisi lain, berbeda dengan nasih AGH yang permohonan perlindungannya ditolak, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R.
"(saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," jawab Susi singkat.
Sebagai informasi, sebelumnya, LPSK melalui Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak.
Permintaan perlindungan ini mengenai kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora .
Adapun pihak yang mengajukan adalah perempuan berinisial AGH yang diketahui merupakan mantan kekasih tersangka penganiayaan, yaitu Mario Dandy.
Permohonan perlindungan oleh AGH ini tepatnya diajukan pada (1/3).
"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Edwin.
Tak hanya dari AGH , Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.
Pengajuan oleh dua saksi kunci ini diterima dua hari setelah permohonan AGH , yaitu pada Jumat, (3/3/2023).
Sebagai informasi, aksi penganiayaan kepada David yang menyebabkan berbagai pihak mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
(Tribun-Video.com/TribunNews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
LPSK Tolak Pengajuan Perlindungan dari Pelaku AGH namun Sepakat untuk Lindungi Saksi Kunci N dan R
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.