Hampir 1 Bulan Ditahan, Mario Dandy Belum Dijenguk Rafael Alun & Belum Tahu Kasus yang Jerat Ayahnya

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio (20) belum juga dijenguk sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Padahal, hampir satu bulan lamanya Mario di tahan di rumah tahanan, yakni sejak Rabu (22/2/2023).

Sejak mendekam di balik jeruji tahanan, Mario juga tak tahu perihal nasib yang kini menimpa sang ayah.

Baca: Kini Jalani MRI Stetoskop, David Korban Penganiayaan Mario Masih Belum Bisa Kenali Orang Sekitar

Dilansir dari Kompas.com, menurut kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, Mario juga tak mengetahui ayahnya tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikarenakan, selama ditahan kliennya tak memegang alat komunikasi.

"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael). Soalnya kan di dalam (tahanan) tidak ada alat komunikasi," jelas Dolfie.

Meski demikian, Dolfie tak menjelaskan secara rinci apakah tim kuasa hukum memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau tidak.

Begitu pun dengan alasan keluarga yang hingga kini tak kunjung menjenguk Mario di rutan.

Lanjut Dolfie menyatakan, kini tim kuasa hukum hanya fokus mendampingi Mario menjalani pemeriksaan.

Baca: Sosok Berinisial APA, Wanita Pembisik Mario Ini Ternyata Bukan Hanya Teman Melainkan Mantan Mario

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," sambungnya.

Seperti diketahui, kini Mario sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, kini ia sudah dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Mario terbukti melanggar tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Yakni, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca: Terkuak Sosok APA, Diduga Pembisik Kasus Mario Dandy, Ternyata Seorang Seleb TikTok

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Tribun-Video.com/Kompas.com).

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sudah 20 Hari Ditahan, Mario Disebut Belum Pernah Dijenguk Rafael Alun Trisambodo Sama Sekali

# TRIBUNNEWS UPDATE # Mario Dandy # Rafael Alun # penganiayaan # David # Polda Metro Jaya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda