Rekonstruksi Penganiayaan terhadap David Ozora, Ini Gaya Selebrasi Mario Dandy bak CR7

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam proses rekonstruksi kemarin terlihat Mario Dandy Satriyo melakukan selebrasi usai menendang David Ozora tepatnya di sisi kepala kiri.

Sebelum menendang, Mario lebih dulu mengambil ancang-ancang sambil berlari.

Mario Dandy Satriyo langsung melakukan selebrasi gol ala pesepakbola Cristiano Ronaldo alias CR7 usai menganiaya Cristalino David Ozora.

Hal itu terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3/2023).

"Tendangan terakhir tersangka MDS dengan seakan-akan ini adalah free kick, dilanjutkan MDS melanjutkan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," kata penyidik.

Pada rekonstruksi terlihat Mario memutari badan David terlebih dahulu dan setelah itu melakukan selebrasi gol ala Cristiano Ronaldo.

Usai melakukan selebrasi, Mario masih melanjutkan aksi penganiayaannya dengan memukul kepala David di bagian belakang.

Baca: Mario Dandy Ngaku AGH Bukan Pacar, Hanya Dianggap Adik saat Proses Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

"Tersangka MDS memukul kepala korban bagian belakang dengan tangan kanan," ucap penyidik.

Mario Dandy juga sempat mengintimidasi David sebelum melakukan penganiayaan.

Momen itu terjadi setelah Mario, Shane Lukas, dan AG bertemu dengan David.

Setelahnya, mereka berkumpul di belakang mobil Rubicon yang terparkir di dekat rumah teman David.

Saat itu Mario duduk di bawah bersama dengan David. Mario juga sempat membakar rokok sambil berbincang dengan David.

Sementara Shane dan AG duduk di bumper belakang mobil Rubicon.

"Mario menginterogasi David, ada ucapan MDS kepada korban, sifatnya intimidasi," kata penyidik.

"Ada percakapan antara MDS dengan korban, bahwa MDS mengatakan 'partai sama gue aja yuk,'" sambung penyidik.

Ajakan itu ditolak David. Mario pun mempertanyakan alasan David menolak ajakannya itu.

"Enggak sepadan lah," ucap penyidik menirukan percakapan David saat itu.

Satpam itu pun pergi meninggalkan lokasi.

Setelah sang satpam berlalu, barulah kemudian Mario memerintahkan David melakukan push-up sebanyak 50 kali.

Baca: Mario Dandy Tetap Modis saat Rekonstruksi, Pakai Sepatu Branded, Sedangkan Shane Hanya Sandalan

David menuruti perintah tersebut. Namun ternyata ia hanya sanggup melakukan push-up sebanyak 20 kali.

Mario kemudian menyuruh David mengambil sikap tobat yang kemudian dicontohkan oleh Shane.

Shane mencontohkan sikap tobat dengan posisi sujud badan membungkuk namun kaki lurus ke belakang dengan kepala menopang berat badan dan tangan berada di belakang badan.

Saat David melakukan sikap bertobat, AG (15) terlihat santai.

Pacar Mario Dandy itu terlihat mendekati David mengambil korek yang berada di dekat kepala David dan menyalakan korek untuk membakar rokok yang disebut rokok tersebut milik AG.

"Ada momen anak AG mengambil korek dan membakar rokok saat korban sikap tobat," kata penyidik.

Adegan kemudian dilanjutkan saat David menyerah melakukan sikap tobat yang diinginkan Mario.

Mario lantas meminta David kembali melakukan push up.

Proses rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin hanya menghadirkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sementara AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini digantikan oleh pemeran pengganti lantaran masih di bawah umur.

Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.

Baca: Momen Mario Dandy Terisak dan Menangis saat Peragakan Adegan Menendang Kepala David

David yang merupakan anak pengurus GP Ansor sebelumnya dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan akhir Februari lalu.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3/2023) kemarin di LPKS.

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terungkap Percakapan Mario Dandy dan David Sebelum Penganiayaan, Lalu Kepala Korban Ditendang

# rekonstruksi # penganiayaan # Mario Dandy # David Ozora # selebrasi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda