TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi akan memberikan insentif atau subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) khusus sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Insentif motor listrik tersebut berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, tak hanya motor listrik, pemerintah juga berencana akan memberikan insentif untuk roda empat.
Baca: Kronologi Kebakaran Mobil Minibus di Tol Tangerang-Merak, Diduga karena Arus Pendek Listrik
Rencananya, pemberian insentif tersebut juga akan diumumkan 20 Maret 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Kemudian untuk mobil sudah putus akan diberikan bantuan pemerintah dan juga untuk bus listrik. Tapi sekarang masih kita hitung karena akan gunakan skema berbeda," katanya di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih menghitung besaran insentif untuk mobil dan bus listrik, karena menggunakan skema yang berbeda.
Namun, Agus memastikan bahwa skema pemberian insentif untuk mobil dan bus listrik ini akan berbeda dengan motor listrik.
Baca: Mudah Dilakukan, Begini Cara Naik Mobil Listrik agar Lebih Irit, Cukup Lakukan 3 Hal Ini
Menurutnya, perbedaan skema ini salah satunya karena adanya diferensiasi prioritas penyaluran insentif.
Kemudian, untuk penyaluran insentif mobil listrik ini tak dibatasi.
Artinya, semua masyarakat umum bisa mendapatkan insentif tersebut.
Asalkan telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemenperin.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenperin Usahakan Insentif Mobil Listrik Keluar 20 Maret 2023"
# Insentif # Subsidi # Mobil Listrik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.