Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Bharada E Tetap dapat Penghargaan sebagai Narapidana Berstatus JC

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pencabutan perlindungan fisik yang diberikan pihaknya kepada terpidana Richard Eliezer tidak mempengaruhi penghargaan diberikan sebagai justice collaborator (JC).

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan sebagai seorang narapidana berstatus justice collaborator Bharada E tetap mendapat penghargaan sebagaimana dalam UU Nomor 13 tahun 2014.

"Itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully di Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Bila mengacu Pasal 10 A ayat 3 UU 13 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban penghargaan bagi terpidana justice collaborator meliputi pembebasan bersyarat, remisi tambahan.

Baca: Ronny Talapessy Menyayangkan Pencabutan Perlindungan LPSK Terhadap Bharada E: Tak Bijaksana

Kemudian hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku (justice collaborator) yang sudah berstatus narapidana.

"Penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan. Sudah disampaikan kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," ujarnya.

Rully menuturkan pencabutan perlindungan fisik justice collaborator terhadap Eliezer sudah sesuai Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU Nomor 13 tahun 2006.

Bahwa dalam pelaksanaan perlindungan ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang ditandatangani, salah satu poin tegas wajib mengikuti tata cara perlindungan ditetapkan LPSK.

Baca: LPSK Cabut Perlingungan Fisik Bharada E, Eliezer Tetap Dapat Hak sebagai Justice Collaborator

Dalam poin pasal tersebut diatur bahwa seorang justice collaborator tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.

Selain itu, tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK dan terpancing pada isu-isu.

"Isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya. Di dalam pernyataan persediaan ditegaskan bahwa kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun," tutur Rully.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perlindungan Dicabut, Richard Eliezer Tetap Dapat Penghargaan sebagai Narapidana


# narapidana # Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) # Richard Eliezer # pembunuhan berencana # pembunuhan Brigadir J # Bharada E

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda