Aturan Kemudahan Berusaha hingga Penanaman Modal di IKN Nusantara Mulai Diterbitkan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar, bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara, sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia kedepannya.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengatakan, bahwa PP No. 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara. (*)

Baca: Keistimewaan Beli Mobil Listrik di IKN Nusantara, Bisa Bebas PPN & PPnBM, Begini Penjelasannya

Baca: Akan Diberi Pengamanan Khusus, Brimob Kerahkan 36 Ribu Personel untuk Amankan IKN


# peraturan pemerintah (PP) # pelaku usaha # Ibu Kota Nusantara

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda