TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial video yang memperlihatkan rekaman berisi pemimpin redaksi sebuah stasiun tv menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Surat itu meminta agar tidak menayangkan wawancara terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca: Sempat Tak Percaya Diri, Ternyata Ini yang Jadi Titik Balik Richard Eliezer Berani Lawan Sambo
Baca: Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy Blak-blakan Bela Bharada Richard Eliezer Tanpa Dibayar
Eliezer diberi perlindungan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Status JC Eliezer itu ditetapkan oleh hakim dalam vonis.
Pencabutan perlindungan ini dilakukan usai Eliezer menjalani sesi wawancara dengan stasiun TV. Wawancara itu membahas soal sikap Eliezer yang dinilai jujur dan membantu proses mengungkap pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua.(*)
Baca berita terkait di sini
# Eliezer # Konferensi Pers # LPSK # kuasa hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.