TRIBUN-VIDEO.COM- Seusai pemerintah resmi menetapkan insentif kendaraan listrik yang berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang, muncul kebijakan baru.
Kali ini, pemerintah membuat kebijakan bagi pembeli mobil listrik di wilayah IKN Nusantara bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menggaet investasi di dalam negeri seraya menciptakan kawasan rendah emisi di IKN Nusantara.
Baca: Ini Dia Tips yang Harus Diperhatikan sebelum Membeli Mobil Listrik Biar Nggak Nyesel
Hal ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi BEV yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga.
Tidak hanya itu saja, aturan yang diresmikan Presiden Jokowi Widodo ini memberikan beberapa keistimewaan lain.
Yaitu di sektor bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, too/pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya.
Baca: Insentif Mobil Listrik Diberikan, Hanya 2 Pabrikan Otomotif yang Dapat Wuling dan Hyundai
Sesuai dengan instrumen PPN dan PPnBM pasal 58 ayat 1, bahwa pajak pertambahan nilai tidak dipungut biaya.
Namun, jika pembelian rumah dan kendaraan listrik digunakan tidak untuk tujuan semula yakni di IKN, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, serta diregistrasikan dengan nomor polis di luar IKN, maka PPN terutang wajib dibayar.
Nah gimana nih tanggapanmu soal ini? Tulis di kolom komentar ya.
(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Mobil Listrik di IKN Nusantara Bebas PPN dan PPnBM"
# mobil listrik # IKN Nusantara # Pameran Mobil Listrik # kendaraan listrik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.