Terbukti Cabuli 9 Anak-anak, Mantan Calon Pendeta di Alor NTT Kini Divonis Hukuman Mati

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan vikaris atau calon pendeta di Alor Nusa Tenggara Timur berinisial SAS, dijatuhi vonis hukuman mati.

SAS divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak-anak.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (8/3) lalu.

Baca: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Anak, Diduga Masih Ada Korban Lain

Juru bicara Kepala Pengadilan Negeri Kalabahi, Ratri Pamundhita mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Hanya ada enam hal yang memberatkan terdakwa diantaranya korban trauma hingga dibully.

Baca: Akui Dirinya Bersalah, Calon Pendeta di Alor Minta Maaf, Ini Sikap yang Diambil dari Majelis Sinode

Serta terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu atas putusan tersebut, pihak terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding. (Tribun-Video.com/Pos-Kupang.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Vonis Mati SAS Eks Calon Pendeta

# HOT TOPIC # calon pendeta # Alor # NTT # pencabulan

Sumber: Pos Kupang
   #HOT TOPIC   #calon pendeta   #Alor   #NTT   #pencabulan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda