TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan vikaris atau calon pendeta di Alor Nusa Tenggara Timur berinisial SAS, dijatuhi vonis hukuman mati.
SAS divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak-anak.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (8/3) lalu.
Baca: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Anak, Diduga Masih Ada Korban Lain
Juru bicara Kepala Pengadilan Negeri Kalabahi, Ratri Pamundhita mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Hanya ada enam hal yang memberatkan terdakwa diantaranya korban trauma hingga dibully.
Baca: Akui Dirinya Bersalah, Calon Pendeta di Alor Minta Maaf, Ini Sikap yang Diambil dari Majelis Sinode
Serta terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu atas putusan tersebut, pihak terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding. (Tribun-Video.com/Pos-Kupang.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Vonis Mati SAS Eks Calon Pendeta
# HOT TOPIC # calon pendeta # Alor # NTT # pencabulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.