TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya hari ini menggelar rekonstruksi atas kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Rekonstruksi itu dilakukan di tempat kejadian perka ra di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun polisi hanya akan menghadirkan tersangka Mario dan kawannya Shane Lukas dalam rekonstruksi tersebut.
Baca: Hari Ini Rekonstruksi Penganiayaan David Digelar, Mario Dandy dan AGH Dipertemukan
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Pihak kepolisian tidak menghadirkan AG kekasih Mario ke lokasi rekonstruksi.
"Tidak (AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Trunoyudo mengatakan, ketidakhadiran AG dalam rekonstruksi itu karena merujuk pada sistem Peradilan Anak.
Di mana penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak.
"Iya, terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," ujar dia.
Baca: Terungkap Hubungan Sebenarnya Mario Dandy dengan AGH di BAP, Pengacara: Baru Pacaran Satu Bulan
Sementara itu, rennananya para tersangka akan memeragakan 23 adegan dalam reka ulang adegan tersebut.
Diketahui sebelumnya, bahwa Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini telah resmi menahan AG.
AG ditahan selama tujuh hari ke depan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).
Jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan terhadap AG akan ditambah.
Penahanan terhadap AG itu dilakukan setelah wanita berusia 15 tahun diperiksa sebagai pelaku di Polda Metro Jaya selama enam jam.
Baca: Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH akan Peragakan 23 Adegan saat Rekonstruksi Penganiayaan David
AG ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Keluarga David soal AG Ditahan Selama 7 Hari, Ini Kata Kuasa Hukum
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mario Dandy # Polda Metro Jaya # rekonstruksi # Polda Metro Jaya # AGH
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.