TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya resmi menahan pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15), Rabu (8/3) malam.
Polisi menyebut, AG ditahan selama tujuh hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, AG menjalani pemeriksaan selama enam jam terkait kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora (17).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, AG dibawa keluar oleh tim penyidik sekitar pukul 21.30 WIB.
Ia tampak mengenakan jaket berwarna abu-abu dan masker warna putih.
Saat ditanyai awak media, AG tidak menyampaikan sepatah kata pun.
Ia hanya berjalan menunduk dan menutupi kepalanya dengan jaket.
Setelah itu, AG langsung masuk ke dalam mobil dan dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial untuk menjalani penahanan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AG akan ditahan selama tujuh hari, terhitung mulai Rabu (8/3).
Namun, masa penahanan dapat diperpanjang jika masih belum mencukupi.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucap Hengki, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (8/3).
Hengki memastikan, penahanan terhadap AG berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.(*)
Baca: Respons Ukraina saat Diserang AS, Bantah Terlibat Kasus Sabotase Pipa Nord Stream di Laut Baltik
Baca: AS Terancam! Kapal Selam Nuklir Rusia Sudah Muncul di Pantai Lepas Washington hingga Keliling Eropa
#Mario Dandy #Pejabat Pajak #penganiayaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.