2 Kepala Kancab PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Peredaran 19 Koli Kosmetik Ilegal Asal Malaysia

Editor: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap dua kepala cabang kantor PT Pos Indonesia yang terlibat peredaran kosmetik ilegal.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari tindak lanjut informasi adanya pengiriman kosmetik ilegal asal Malaysia.

Baca: Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan Sungai Nyamuk Tersangka, Pengiriman 19 Koli Kosmetik Ilegal

Baca: Ribuan Kosmetik Ilegal asal Malaysia Diamankan Bea Cukai Nunukan, Harga Jual Capai Rp500 Juta

Kemudian dilakukan penggerebekan di Pelabuhan SDF Tengkayu II, Kelurahan Sebengkok, Tarakan, pada 27 Februari 2023.

Saat diperiksa, aparat mendapati ada 19 koli kosmetik tanpa izin edar di dalamnya.(*)

# Tarakan # PT Pos Indonesia # kosmetik ilegal

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda