TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap dua kepala cabang kantor PT Pos Indonesia yang terlibat peredaran kosmetik ilegal.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari tindak lanjut informasi adanya pengiriman kosmetik ilegal asal Malaysia.
Baca: Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan Sungai Nyamuk Tersangka, Pengiriman 19 Koli Kosmetik Ilegal
Baca: Ribuan Kosmetik Ilegal asal Malaysia Diamankan Bea Cukai Nunukan, Harga Jual Capai Rp500 Juta
Kemudian dilakukan penggerebekan di Pelabuhan SDF Tengkayu II, Kelurahan Sebengkok, Tarakan, pada 27 Februari 2023.
Saat diperiksa, aparat mendapati ada 19 koli kosmetik tanpa izin edar di dalamnya.(*)
# Tarakan # PT Pos Indonesia # kosmetik ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.