Kemenkeu Pecat Rafael Alun karena Tidak Patuh Bayar Pajak & Langgas Asas-asas sebagai ASN

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Dandi Bahtiar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menguak fakta baru terkait kasus eks Aparatur Spil Negara, Rafael Alun Trisambodo yang terbukti tidak patuh membayar pajak.

Bahkan, Rafael diketahui juga menutupi sebagian harta dan tidak dilaporkan ke situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan fakta tersebut, Kemenkeu memecat Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca: Mahfud MD Deteksi Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Mencapai Rp 300 Triliun

Dilansir dari Tribunbisnis, Kamis (9/3) Rafael telah melakukan deretan pelanggaran ketika menjalankan tugasnya sebagai ASN.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (8/3) menyampaikan Rafael terbukti ada pelanggaran disiplin berat.

Diketahui, selama proses pemeriksaan terhadap Rafael, Kemenkeu telah mengerahkan tiga tim.

Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT untuk mendalami kekayaan Rafael yang belum dilaporkan dan diduga ada pelanggaran.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi itu intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum di laporkan termasuk kalau ada dugaan pelanggaran," ujar Awan.

Awan mengatakan, tim eksaminasi yang dikerahkan Kemenkeu, berhasil menemukan fakta, ada beberapa harta Rafael belum mempunyai bukti kepemilikan.

Baca: KPK Endus Modus Gratifikasi 134 Pegawai Pajak Kemenkeu Lewat Kepemilikan Saham Konsultan Pajak

Di sisi lain, Awan menegaskan beberapa hasil usaha sewa milik Rafael tidak sepenuhnya dilaporkan kepada LHKPN.

Bahkan, harta kekayaan Rafael terafiliasi dengan pihak lain seperti kepada keluarga dan teman.

Fakta ini didukung oleh adanya 6 perushaan, yaitu; GTA, SKP, PHA, CC, BDA, RR dan SCR.

Selain itu ada satu konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, melalui hasil investigasi dugaan fraud, Awan mengatakan Rafael terbukti tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Gaya hidup pribadi dan keluarganya juga tidak sesuai dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN.

Awan menambahkan, Rafael juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.

Baca: Lagi, Anak Pejabat Pamer Harta! Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipanggil Kemenkeu

Dari temuan fakta-fakta tersebut,Kemenkeu akhirnya memecat Rafael Alun dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Tribun-Video.com/Tribunbisnis.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Fakta Baru Temuan Kemenkeu: Rafael Alun Tidak Bayar Pajak hingga Tutupi Sebagian Harta

# TRIBUN VIDEO UPDATE # Rafael Alun Trisambodo # Kementerian Keuangan # Kemenkeu # PNS # ASN

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda