Kementerian Keuangan Pastikan Rafael Alun Trisambodo Tak Dapat Uang Pensiun seusai Dipecat

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Yustina Kartika Gati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Keputusan ini pun telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, Rafael Alun tidak akan mendapat uang pensiun.

Alasan, Rafael Alun Trisambodo tak mendapat uang pensiun lantaran ia dipecat tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Rafael Alun bakal terhitung pensiun atau diberhentikan setelah menerima surat.

Baca: Irjen Kemenkeu Ungkap Alasan Rafael Alun Trisambodo Masuk Daftar ASN Kemenkeu Levelnya High Risk

Namun demikian, secara subtansial, Rafael Alun tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri Kementerian Keuangan per (8/3).

Sementara itu, secara administrasi pihak Kementerian Keuangan belum memberikan surat pemberhentian pada Rafael Alun Trisambodo.

Kementerian Keuangan disebut masih menunggu atau melengkapi berkas pemberhentian terhadap ayah Mario Dandy Satriyo-terduga pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina (17).

Hal itu dijelaskan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Lantaran beberapa hari belakangan ini Rafael Alun Trisambodo masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak lain.

Ia berjanji, Kementerian Keuangan dalam beberapa hari ke depan bakal mengirim surat pemberhentian ke Rafael Alun Trisambodo.

Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak oleh Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan audit investigasi harta kekayaan terhadap Rafal Alun Trisambodo-ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Kementerian Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan, hasil pemeriksaan tim eksaminasi harta kekayaan menemukan beberapa harta belum ada bukti otentik kepemilikan.

Menurutnya, tim kedua bekerja menelusuri harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan.

Hasilnya, ada usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan sebagai harta kekayaan Rafael Alun.

Rafael Alun Trisambodo juga tidak melaporkan harta kekayaan uang tunai serta bangunan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau ke Kementerian Keuangan.

Awan menerangkan, tim ketiga menemukan ada bukti bahwa Rafael Alun tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perbuatan atau ucapan kepada masyarakat.

Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan LHKPN secara benar sehingga menimbulkan citra buruk bagi institusinya.

Baca: Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo Diduga Kabur ke Luar Negeri

Hal itu ditunjukkan melalui gaya hidup Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang tidak sesuai asas kepatutan sebagai ASN.

Dari hasil audit investigasi Itjen Kementerian Keuangan merekomendasikan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Bahkan, rekomendasi pemecatan itu sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik keluarga pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rekening keluarga Rafael diblokir lantaran PPATK mengendus ada dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PNS Golongan III tersebut.

PPATK menyebut telah memblokir rekening yang berkaitan dengan keluarga Rafael. Totalnya lebih dari 40 rekening dan diduga aliran dana tidak wajar mencapai Rp 500 miliar.

Nama Rafael Alun Trisambodo ikut mencuat setelah putranya, Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina.

(Tribun-Video.com/ Tribuntangerang.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Rafael Alun Trisambodo Terancam Tak Dapat Uang Pensiun dari Kementerian Keuangan

# Kementerian Keuangan # Rafael Alun Trisambodo # Ditjen Pajak Kemenkeu

Sumber: Tribun tangerang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda