TRIBUN-VIDEO.COM - Pemkab Trenggalek masih menunggu inkrah kasus dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat masalah hukum.
Dua orang ASN itu terjerat kasus yang berbeda.
ASN pertama berinisial AS (50), seorang oknum guru yang terjerat hukum dengan dugaan cabul kepada siswa dengan status tersangka.
Sedangkan yang kedua adalah NK (43), pejabat eselon III yang saat ini berstatus terdakwa pada kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).(*)
Baca: Aksi Dilakukan di Perpustakaan, Oknum Guru Berstatus ASN di Trenggalek Cabuli 5 Murid Laki-Laki
Baca: Guru SD Diduga Cabuli 5 Siswa, PGRI Trenggalek Ogah Beri Bantuan Hukum, Pelaku Ternyata Plt Kepsek
# Trenggalek # KDRT # Oknum ASN # pencabulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.