TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi akan memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk masyarakat sebesar Rp 7 juta.
Dalam penerapannya, insentif kendaraan listrik tersebut hanya boleh digunakan oleh satu orang per satu KTP.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang.
Ia menegaskan, penyaluran program bantuan pemerintah untuk pembelian KBLBB ini dipastikan hanya berlaku untuk satu kali per-orang.
Baca: Pemerintah Resmi Berikan Insentif Rp 7 Juta, Hanya Berlaku untuk Motor Listrik Selis, Volta & Gesits
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama. Dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak boleh," ungkap Agus Gumiwang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Senin (6/3/2023).
Artinya, satu KTP hanya mendapat jatah subsidi pembelian kendaraan listrik satu kali.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga penggunaan KBLBB lebih optimal.
Selain itu, untuk menekan potensi kecurangan dari oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan insentif.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu KTP Hanya Dapat Sekali Subsidi Kendaraan Listrik"
# KBLBB # kendaraan listrik # Menperin # Insentif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.