Irjen Fadil Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Kapolda Metro Jaya: Semoga Cepat Sembuh

Editor: Aditya Wisnu Wardana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjenguk Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20), di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Pantauan TribunJakarta.com, kehadiran Irjen Fadil Imran di RS Mayapada hanya sekitar 30 menit.

Fadil tiba di RS Mayapada sekitar pukul 16.00 WIB, lalu keluar menemui awak media pukul 16.35.

Selain itu, mantan Kapolda Jawa Timur itu juga memberikan dukungan moral kepada keluarga David.

Kondisi David kini menunjukkan peningkatan signifikan.

Perwakilan keluarga korban, Alto Luger, mengatakan, David sudah mulai membuka mata. Namun, ia menyebut David belum sadar.

Baca: Kapolda Metro Jaya Berkomitmen Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Mario Dandy seusai Jenguk David

Alto menambahkan, David juga belum sadar akan situasi di sekitarnya.

Kondisi terkini David tersebut dikabarkan Jonathan Latumahina di dalam akun twitter pribadinya, Selasa (7/3/2023).

Jonathan tak melepas tangan anaknya yang mulai membuka mata setelah kurang lebih 2 minggu koma karena jadi korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy.

Dengan alat bantu medis yang masih menempel di hidung hingga badan, David terlihat mengepalkan tangannya.

Dalam video yang diunggah Jonathan, terlihat David membuka mata menunjukan ekspresi bak merasa kesal.

Hal itu dirasakan Jonathan, dirinya bahkan meminta David untuk sabar dan berjuang pulih.

Tak lama kemudian David terlihat mengepalkan tangannya. Jonathan kembali mengingatkan David untuk bersabar.

Jonathan mengatakan, putranya memasuki fase pemulihan emosional.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca: AGH Terpuruk, Ayahnya Terserang Stroke dan Ibu Derita Kanker hingga Lupa Minta Maaf ke David

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jenguk David, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran: Semoga Ananda Segera Pulih

 

# Mario Dandy Satrio # Kapolda Metro Jaya # Irjen Fadil Imran # Anak Pejabat Pajak # Rafael Alun Trisambodo # penganiayaan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda