TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Mario dan Shane ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin (6/3/2023).
Trunoyudo menyebut, kedua tersangka telah dipindahkan sejak Jumat lalu.
Saat ini proses penyidikan tersangka Mraio Dandy dan Shane Lukas masih berjalan.
Ia memastikan penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.(*)
Host: Saradita
Video production: Salim Maula
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Tahanan Rutan Polda Metro Jaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.