Tunda Pemilu 2024, Majelis Hakim PN Jakpus Dilaporkan Kongres Pemuda Indonesia ke Komisi Yudisial

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) pada Senin (6/3/2023) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) terakit putusannya yang meminta KPU menunda tahapan pemilu 2024.

KPI melaporkan hakim yang memutuskan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulangi tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Di Gedung Komisi Yudisial RI sekiranya pukul 10.48 WIB, perwakilan KPI yakni Pitra Romadoni Nasution beserta kawan-kawan nampak hadir dengan membawa berkas-berkas.

Mereka langsung memasuki ruang pengaduan di Gedung Komisi Yudisial.

Ia menjelaskan akan melaporkan hakim yang memutuskan perkara tersebut.

Dia mempertanyakan pertimbangan hakim memutuskan hal tersebut.

Diketahui, Komisi Yudisial pun akan mendalami putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.

Baca: Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas di Pemilu 2024, Rektor Universitas Bina Insani: Sangat Penting

Pendalaman putusan ini dilakukan untuk melihat apakah ada bukti awal terkait dugaan pelanggaran etik dari hakim yang memutuskan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu, PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia pun secara tegas mendukung langkah banding KPU terkait putusan tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada Jumat (3/3/2023).

Baca: Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Bagja juga mengatakan, bahwa Bawaslu tidak pernah ada isu tentang Pemilu ditunda sebagaimana putusan PN Jakpus tersebut.

Diketahui, KPU merespon terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memastikan, bahwa akan tetap melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hasyim mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, yaitu dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, Hasyim menyebutkan, bahwa itu adalah menjadi dasar hukum pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan, menguji produk-produk Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN), dalam hal ini KPU bukanlah kewenangan PN melainkan PTUN.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPI Laporkan Hakim PN Jakpus yang Bikin Heboh ke Komisi Yudisial Terkait Penundaan Pemilu 2024

# Kongres Pemuda Indonesia # Komisi Yudisial (KY) # Pemilu 2024

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda