TRIBUN-VIDEO.COM - Insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang menyeret nama Anies Baswedan karena menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara kepada warga Tanah Merah.
Dini, seorang warga Tanah Merah, Jakarta Utara menunjukkan isi IMB tersebut yang diterbitkan di tahun 2021 saat Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selembar surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam surat itu, tertulis "Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta."
Baca: Luhut Binsar Pandjaitan Kritik Pemberi Izin Tinggal Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang
Baca: Buntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jokowi: Audit Zona Merah, Ini Menyangkut Nyawa
Surat tersebut berisi penetapan dari kepala DPMPTSP tentang izin mendirikan bangunan (IMB) sementara di kawasan Kampung Tanah Merah, RT 10 RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara.
Diketahui, pemberian izin mendirikan bangunan sementara untuk penataan kampung dan masyarakat diberikan kepada 61 Orang. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Isi Surat IMB Milik Warga Tanah Merah yang Diterbitkan Pemprov DKI pada 2021"
Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib
# IMB # Tanah Merah # Anies Baswedan # kebakaran # Depo Plumpang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.