TRIBUN-VIDEO.COM, TANJUNG SELOR - Bawaslu Bulungan menyatakan menemukan sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Ketua Bawaslu Bulungan Achmad mengutarakan salah satu pelanggaran prosedural yang dilakukan ialah dengan tidak turun ke lapangan atau menyambangi ke rumah-rumah warga.
Achmad menenggarai petugas Pantarlih tidak turun ke lapangan lantaran merasa sudah saling mengenal dan mengetahui warga tersebut.
"Ada petugas itu yang tidak datang ke lapangan," kata Achmad, Senin (6/3/2023).
Baca: 32 Kesalahan Prosedur Coklit dan Verfak Calon DPD Ditemukan Bawaslu Babel, Minta KPU Cermat dan Taat
Menurut Achmad pelanggaran tersebut tidak dapat dibenarkan lantaran petugas Pantarlih memang diwajibkan untuk menyambangi rumah-rumah warga untuk memverifikasi data pemilih.
"Seperti di Peso itu, karena mereka sudah saling mengenal, Pantarlihnya tidak turun ke lapangan," kata dia.
"Padahal sesuai aturan harus didatangi untuk memastikan, karena ada kemungkinan di rumah tersebut ada data baru, seperti mereka pindah domisili dan sebagainya," ujarnya.
Selain tak turun ke lapangan, Bawaslu Bulungan juga mendapati adanya Pantarlih yang tidak menempelkan stiker di rumah warga sebagai tanda coklit selesai dilakukan.
Baca: KPU hingga Bawaslu Datangi Ketua DPRD Provinsi Jambi, Lakukan Coklit Pantarlih Pemilu 2024
Menurut Achmad hal tersebut tidak boleh luput dalam tugas Pantarlih.
Karena itu pihaknya memastikan telah memberitahukan segala pelanggaran tersebut kepada petugas Pantarlih yang bersangkutan maupun panitia PPS, PPK dan KPU Bulungan.
"Kemudian ada juga yang tidak pasang stiker, atau pasang stiker dulu baru didatangi," ucapnya.
"Tetapi kami juga langsung sampaikan agar teman-teman Pantarlih melakukan tugasnya sesuai SOP yang ada," tuturnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.