TRIBUN-VIDEO.COM - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumedang menilai "demokrasi", dalam hal ini adalah perguliran kepemimpinan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) harus tepat waktu.
Yakni, harus sesuai dengan Undang-undang Pemilu, dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan tidak ditunda.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD PAN Sumedang, Dudi Supardi menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (*)
Baca: Ketua Gelora Sulsel Panaskan Mesin Partai di Bulukumba dan Sinjai, Yakin Gelora Menang Pemilu 2024
Baca: Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024 Sepanjang Awal Tahun 2023 yang Dilakukan oleh KedaiKOPI
# Partai Amanat Nasional (PAN) # Sumedang # KPU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.