Parpol di Karanganyar Menolak Pemilu Ditunda, Sebut Tak Ada Alasan yang Jelas dan Dorong KPU Banding

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Mei Sada Sirait

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memenangkan gugatan Partai PRIMA dan meminta KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke tahun 2025.

Hal menimbulkan respons dari pimpinan partai di daerah-daerah, salah satunya di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Baca: Ketua Gelora Sulsel Panaskan Mesin Partai di Bulukumba dan Sinjai, Yakin Gelora Menang Pemilu 2024

Baca: Mata Lokal Memilih: Simpang Siur Penundaan Pemilu 2024 hingga Demokrat Merapat ke Anies Baswedan

Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo mengatakan, memutuskan untuk menunda pemilu harus ada alasan yang jelas.(*)

# Bagus Selo # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda