TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memenangkan gugatan Partai PRIMA dan meminta KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke tahun 2025.
Hal menimbulkan respons dari pimpinan partai di daerah-daerah, salah satunya di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Baca: Ketua Gelora Sulsel Panaskan Mesin Partai di Bulukumba dan Sinjai, Yakin Gelora Menang Pemilu 2024
Baca: Mata Lokal Memilih: Simpang Siur Penundaan Pemilu 2024 hingga Demokrat Merapat ke Anies Baswedan
Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo mengatakan, memutuskan untuk menunda pemilu harus ada alasan yang jelas.(*)
# Bagus Selo # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.