TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Bangkalan menggelar rekonstruksi kasus pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun yang terjadi pada Selasa (24/1/2023) silam.
Rekonstruksi yang digelar di sebuah lembaga pendidikan madrasah, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan pada Kamis (2/3/2023) ini turut menghadirkan pelaku pelecehan yang berinisial MIN (28) tahun.
Dalam rekonstruksi, pelaku yang berasal dari Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal tersebut melakukan 22 adegan.
Rekonstruksi juga disaksikan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum pelaku. (*)
Host : Ariska Choirina
VP : Yogi Putra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.