TRIBUN-VIDEO.COM - Bukti baru ditemukan polisi sebelum akhirnya menetapkan AG menjadi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Bukti-bukti itupun mampu menyeret AG mengikuti jejak kekasihnya Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas.
Deretan bukti-bukti itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Kamis (2/3/2023).
Pihaknya kembali melakukan pemeriksaan hingga melibatkan digital forensik.
Dari pemeriksaan itu mereka menemukan fakta baru dan bukti baru seperti chat whatsapp.
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Kamis (2/3/2023).
Baca: Fakta-fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora: AG Jadi Pelaku Penganiayaan
Selain itu, polisi juga menemukan bukti lain antara lain video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua yang salah harus dihukum termasuk anak di bawah umur.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Diketahui sebelumnya, AG ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.
Baca: Pemilik Jeep Rubicon Mario Dandy Tinggal di Gang Sempit, Ketua RT: Sehari-hari Pakai Motor Butut
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," ucap Hengki.
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Jadi anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.
Sementara itu, polisi mengubah konstruksi pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo.
Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu dijerat pasal paling berat dalam kasus penganiayaan.
Atas pasal baru yang disangkakan, Mario dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Temukan Deretan Bukti Sebelum Tetapkan AG Jadi Pelaku Penganiayaan David, Ada Chat WA
# Mario Dandy Satrio # penganiayaan # Anak Pejabat Pajak # Rafael Alun Trisambodo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.