Korban Pemerkosaan di Jambi Dipenjara 6 Bulan setelah Lakukan Aborsi yang Dibantu Ibunya

Editor: Fatikha Rizky Asteria N

Reporter: Aprilia Saraswati

Video Production: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Gadis (15) asal Muara Bulian, Batanghari, Jambi dipenjara 6 bulan karena menggugurkan kandungan hasil pemerkosaan.

Dilansir dari The Guardian, pelakunya adalah kakak kandungnya (17) dan divonis penjara dua tahun pada sidang tertutup, Kamis (19/7/2018).

Lebih rendah dari tuntuan jaksa yaitu tujuh tahun penjara.

Sedangkan, gadis tersebut divonis enam bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun.

Juru bicara pengadilan Listyo Arif Budi mengatakan jika gadis itu dituntut berdasarkan undang-undang perlindungan anak karena melakukan aborsi.

Listyo Arif Budiman mengatakan gadis tersebut dibantu aborsi oleh ibunya.

Baca: Enno Lerian Belum Bisa Kembali Bermain Film karena Kesibukannya Mengurus Rumah Tangga

Ia melakukannya saat usia kandungan enam bulan.

Dilansir dari Tribun Jambi, ibu korban melakukannya karena merasa malu dengan keadaan kandungan anaknya.

Jasad bayi laki-laki tersebut dibuang ke kebun sawit pada 30 Mei 2018.

Sang ibu juga menghadapi hukuman berat akibat perbuatannya.

Diketahui, kakaknya memperkosanya beberapa kali sejak September 2017.

"Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan keji tersebut di rumahnya, meski awalnya sempat menolak namun perbuatan tersebut mereka lakukan sudah delapan kali," ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki dilansir dari Tribun Jambi.

Hukum di Indonesia melarang aborsi kecuali wanita dalam kondisi beresiko atau korban pemerkosaan.

Namun, usia kandungannya harus kurang dari enam minggu.

Simak video di atas!(Tribun Video/Aprilia Saraswati)

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/eA6Hv3GU61E" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda