Bogor Hari Ini: Rugikan Ribuan Nasabah, KSP Sejahtera Bersama Masuk Tahap Sidang

Editor: Restu Riyawan

Video Production: Lulu Adzizah F

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus koperasi simpan pinjam ( KSP) Sejahtera Bersama yang merugikan ratusan ribu nasabah memasuki tahapan sidang pertama di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Bogor, Kamis (2/3/2023) siang tadi.

Sidang perdana yang digelar kali ini beragendakan pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Jaksa Penutut Umum ( JPU) Heru Saputra.

Terdakwa KSP Sejahtera Bersama dalam hal ini ialah Iwan Setiawan sebagai ketua pengawas dan Dang Zeany sebagai orang yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Sejahtera Bersama.

Keduanya turut dihadirkan dalam agenda sidang perdana kali ini melalui sambungan virtual zoom.

"Dakwaannya ada tentang dakwaan penipuan, penggelapan dengan UU perbankan, dan juga money laundry atau pencucian uang," kata Kuasa Hukum dari korban KSP Sejahtera Bersama, Herwanto kepada TribunnewsBogor.com di PN Bogor, Kamis (2/3/2023).

Herwanto menjelaskan, dari dakwaan yang dilayangakan, ada beberapa hal yang harus terus disoroti.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi hal yang pertama disoroti.

Baca: Gagal Curi Sepeda, Terduga Pelaku Diarak Warga Desa Pamagersari Kabupaten Bogor ke Kantor Polisi

Baca: Bogor Hari Ini: Buntut Pesta Miras di Cijeruk Bogor, Camat akan Periksa Perizinan Vila

Dalam sidang perdana yang digelar ini, kata Herwanto, terdakwa diduga melakukan aliran uang nasabah yang saat ini tengah merugi.

"Jadi, uang itu nilainya 900 M. Kami menduga ada lari ke istrinya, ada juga yang iparnya. Kami belum lihat. Karena dakwaannya sangat tebal," jelas Herwanto.

Aliran dana itu, tegas Herwanto, memang idealnya harus ditelusuri.

Secara ideal, jika ada UU TPPU, pemeriksaan harus dilakukan mendalam terlebih dahulu.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU untuk mengetahui aliran uang berdasarkan dakwaan yang dilayangkan yakni TPPU.

"Tapi, saya sudah berkoordinasi dengan JPU yang memberikan dakwaan. Kami coba cari tahu lalu lintas uangnya kemana saja," jelas Herwanto.

Tidak hanya TPPU yang disoroti, dalam sidang dakwaan ini, aset yang disita untuk kasus ini pun harus diperhatikan.

Sebab, kata Herwanto, sejauh ini baru aset koperasi yang dilakukan penyitaan.

"Selama ini aset yang disita atas nama koperasi. Belum ada aset yang disita atas nama pribadi," sambung Herwanto.

Aset yang dimiliki itu, Herwanto mencurigai pergerakan dari dua orang terdakwa kasus ini.

Sebab, selama dakwaan berlangsung, kedua orang terdakwa ini, kerap menyebutkan bahwa mereka (terdakwa) memiliki perusahaan lain.

"Kami dengar bahwa para terdakwa ini berulang kali membuat perusahaan. Tapi, yang jelas dia beberapa kali membuat perusahaan dengan pengurusnya keluarganya semua. Jadi, ada yang adek iparnya, sodara semuanya," jelas Herwanto.

Herwanto pun menegaskan, dalam hal yang disebut mempunyai anak perusahaan,  idealnya dalam kasus ini ada penambahan status tersangka kasus yang merugikan ratusan ribu orang dengan nilai kerugian mencapai 8 triliun lebih ini.

"Intinya setelah kami mendapat copy data dakwaan kami meminta Mabes Polri harus ada penambahan tersangka," tegas Herwanto.

Meski begitu, dirinya sebagai kuasa hukum dari korban koperasi ini, akan terus berkoordinasi dengan semua piham.

Dirinya mengingatkan, agar pihak yang terlibat tidak 'masuk angin' dalam menangani kasus ini.

"Intinya jangan sampai menghubungi majelis hakim, dan kita juga tidak menerima apa apa. Intinya kami mendukung majelis hakim berjalannya hukum transparan, adil dan tidak memihak serta hartanya dikembalikan kepada korban atau anggota," tandasnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kasus KSP Sejahtera Bersama Masuk Tahapan Sidang, Kuasa Hukum Korban Soroti Hal Ini

# Bogor # koperasi # nasabah # pencucian uang

Sumber: Tribunnews Bogor
   #nasabah   #koperasi   #Bogor   #pencucian uang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda