TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy Satriyo kini dijerat pasal paling berat dalam kasus penganiayaan.
Polisi menambahkan pasal baru pada anak mantan pejabat pajak itu setelah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan pada David Ozora (17), Kamis (2/3/2023) pagi.
Polisi menemukan fakta-fakta baru di antaranya penganiayaan berat yang sudah direncanakan serta pengakuan tak sesuai fakta.
Baca: Mario Dandy dan Shane Lukas Masih Bisa Makan hingga Ngopi Bareng, Walau Ditempatkan di Sel Terpisah
Adapun perubahan pasal terhadap Mario dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.
Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.
Baca: Dengar Pacarnya Dilecehkan, Mario Dandy Langsung Aniaya D Ketimbang Lapor Polisi
Dengan dijerat pasal itu maka Mario terancam hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Begitu pula dengan Shane Lukas teman Mario juga dijerat dengan pasal yang sama. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News Mario Dandy Kena Pasal Penganiayaan Berat dengan Direncanakan, Termasuk Kawannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.