TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas mendesak polisi agar menetapkan tersangka lain dalam kasus penganiyaan David (17).
Dolfie tak ingin hanya kliennya yang dijadikan tersangka, padahal ada sejumlah orang di lokasi kejadian.
Menurut Dolfie, kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia meminta para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Dolfie menilai, pihak yang seharusnya juga menjadi tersangka adalah orang-orang di TKP yang tidak berbuat apa-apa.
Sebab, mereka dianggap melakukan pembiaran saat tindakan penganiayaan berlangsung.
"Kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta disitu, ada disitu dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ucap Dolfie, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/2).
Baca: Sosok Jonathan Latumahina, Pengurus GP Ansor yang Putranya Koma seusai Dianiaya Mario Dandy Satriyo
Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Mario diduga telah menganiaya David di kawasan Pesanggrahan pada Senin pekan lalu.
Tersangka emosi setelah mendapat kabar bahwa pacarnya, AG mendapat perlakuan tak pantas dari korban.
Sementara Shane diduga menjadi provokator agar Mario menganiaya David.
Kini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Sebab, keluarga korban menilai AG juga terlibat dalam persoalan ini.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Mario Ingin Polisi Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Penganiayaan David
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mario Dandy Satriyo # penganiayaan # anak pejabat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.