Biaya Resmi Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Cek Rincian Sebaran Kuota Haji 2023 per Provinsi dari Kemenag

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan sebaran kuota haji pada tahun 1444 H/2023 M.

Dalam sebaran tersebut ditetapkan, kuota haji Indonesia tahun 2023 berjumlah 221.000 orang yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan tersebut diterbitkan melalui Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M.

Beleid itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 13 Februari 2023.

Dari 203.320 kuota haji reguler, terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan.

Kemudian, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Sementara itu, Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas.

Hal tersebut berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Terbitkan Sebaran Kuota Haji 2023, Ini Rinciannya Per Provinsi"

 

Sumber: Kompas.com
   #Kemenag   #kuota haji   #haji
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda