Terdakwa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta, dalam Kasus Obstruction of Justice

Editor: Damara Abella Sakti

Video Production: Riko Pulanggeni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis kepada Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.

Yakni dengan memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca: Momen Anak Hendra Kurniawan Tertunduk Lesu Sambil Menangis Dengar sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Selain divonis tiga tahun, Hendra Kurniawan juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Hendra Kurniawan terbukti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan dengan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta rupiah."

"Jika ditidak membayarkan denda diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian dijelaskan oleh Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (27/2/2023).

Baca: Tok!! Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim

Adapun hal-hal yang memberatkan Hendra Kurniawan adalah dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan fakta di persidangan.

Hendra Kurniawan juga tak menunjukkan rasa penyesalan terhadap tindak pidana yang dilakukannya.

Dan yang ketiga, Hendra Kurniawan tidak profesional dalam menjabat sebagai anggota Polri.

Sementara itu hal yang meringankan Hendra Kurniawan, dirinya tidak pernah dihukum pidana.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Sebut Ada yang Aneh dari Vonis Majelis Hakim, Siap Banding

# Hendra Kurniawan # Obstruction of Justice # sidang vonis

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda