TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharaha E akan dipindah ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).
Hal ini menyusul vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di mana Bharada E dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun.
Terkait hal ini kejaksaan selaku pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca: Samuel Hutabarat Ungkap Kecewa dengan Vonis Sidang Kode Etik Richard Eliezer: Harusnya Dia Dipecat
Baca: Kecewa Richard Eliezer Diterima Lagi di Polri, Ayah Brigadir J: Harusnya Dia Jadi Pelajaran Polisi
Sementara itu, menurut Kejari Jakarta Barat, Syarif Sulaeman Nahdi, keputusan pemindahan Bharada E ini telah melalui koordinasi antara Kejari Jakarta Selatan dengan pihak lapas.
"Sudah koordinasi," katanya.
Pasalnya pemindahan ini juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana.
Sebab menurutnya, hak-hak bagi terpidana hanya bisa diperoleh saat di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Bharada Richard Eliezer akan Menghuni Lapas Salemba
# Richard Eliezer # Bharada E # Lapas Salemba # Hukuman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.