Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Dipindah ke Lapas Salemba Hari Ini

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Ariska Nur Choirina

Video Production: Panji Yudantama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharaha E akan dipindah ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).

Hal ini menyusul vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di mana Bharada E dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun.

Terkait hal ini kejaksaan selaku pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca: Samuel Hutabarat Ungkap Kecewa dengan Vonis Sidang Kode Etik Richard Eliezer: Harusnya Dia Dipecat

Baca: Kecewa Richard Eliezer Diterima Lagi di Polri, Ayah Brigadir J: Harusnya Dia Jadi Pelajaran Polisi

Sementara itu, menurut Kejari Jakarta Barat, Syarif Sulaeman Nahdi, keputusan pemindahan Bharada E ini telah melalui koordinasi antara Kejari Jakarta Selatan dengan pihak lapas.

"Sudah koordinasi," katanya.

Pasalnya pemindahan ini juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana.

Sebab menurutnya, hak-hak bagi terpidana hanya bisa diperoleh saat di Lapas.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Bharada Richard Eliezer akan Menghuni Lapas Salemba

# Richard Eliezer # Bharada E # Lapas Salemba # Hukuman 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda